Layanan SIM keliling Pekanbaru terbatas untuk perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya mendekati limit. Perlu diketahui bahwa jika terlambat sehari wajib buat SIM baru bukan dikenakan denda lagi seperti yang sebelumnya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Pasal 28 Ayat (2) dan (3) Tahun 2012 tanggal 5 Februari 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Pengemudi yang berbunyi apabila seseorang mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) setelah masa berlakunya habis, meski hanya selang satu hari, yang bersangkutan diwajibkan mengikuti uji teori dan praktik lebih dahulu atau disamakan dengan mengurus SIM baru.
Selain bisa memperpanjang masa berlaku SIM di layanan mobil SIM keliling, kita juga bisa memperpanjang masa berlaku SIM di Gerai SIM Mall SKA yang buka tiap Senin hingga Sabtu sejak pukul 10.00 hingga pukul 14.30 WIB.
Adapun biayanya perpanjangan SIM sesuai PNBP yakni untuk SIM C Rp 75.000, sedangkan untuk SIM A Rp 80.000.
Berikut ini Cara Perpanjangan SIM dengan menggunakan layanan SIM Keliling Online:
Berikut ini persyaratan untuk uji psikologi atau psikotes untuk SIM A dan C:
Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling Online hanya untuk mempermudah memperpanjang SIM, sehingga pemilik SIM dapat memperpanjang SIM nya di 45 satuan penyelenggara administrasi SIM(satpas) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sedangkan untuk pembuatan SIM baru maupun SIM mutasi, masyarakat Riau tetap harus datang ke kantor Satlantas kabupaten/kota masing-masing di Provinsi Riau.
Sementara untuk masyarakat Kota Pekanbaru bisa diurus di Riau Safety Driving Center (RSDC) di Jalan Pesisir, Rumbai Pesisir, Telepon: (0761) 554249.
Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Peningkatan SIM A UMUM
Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Peningkatan SIM Golongan B-I- Golongan B-I Umum
Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh SIM Golongan C baru (Pasal 217 PP 44/93)
SIM Mutasi (Keluar Daerah) (Pasal. 224 PP 44/93)
Apabila SIM Encik dan Puan hilang, rusak dan atau tidak dapat terbaca lagi, maka Encik dan Puan selaku pemilik SIM dapat mengajukan permohonan penggantian SIM baru tanpa perlu ikut ujian lagi. Untuk warga Kota Pekanbaru, penggantian SIM diajukan kepada Satuan Pelaksana penerbitan SIM (Satpas) di RSDC.
Berikut ini Persyaratan untuk mengurus SIM yang hilang/rusak:
Berikut ini Prosedur untuk mengurus SIM yang hilang :
Info dan Pemesanan Toyota wilayah Riau hubungi :
Iwan Toyota 08127743366
Senior Marketing Otomotif, Profesional dan Trusted
JAKARTA – PT Toyota-Astra Motor (TAM) hari ini (29/3/2019) meresmikan penggunaan fasilitas Toyota Driving Experience (TDE) sebagai bagian komitmen memenuhi kebutuhan pelanggan mendapatkan pengalaman mengemudi yang lengkap sebelum memutuskan untuk membeli produk Toyota sebagai mobil pilihannya. Berada satu lokasi dengan Kantor... selengkapnya
Pekanbaru – All New Corolla Altis resmi merapat ke Tanah Air, di The Palas, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Terakhir kali meluncur bersamaan dengan Toyota Venturer pada tahun 2017. Hadir dengan sejumlah pembaruan, mobil sedan legendaris ini memiliki sentuhan anyar untuk memanjakan... selengkapnya
Pekanbaru – Toyota memboyong tiga mobil baru di pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019. Satu di antaranya merupakan salah satu SUV andalan Toyota yakni Fortuner TRD Sportivo. Fortuner hadir dengan tampilan eksterior baru dan terlihat lebih gahar. Ubahan pada Fortuner TRD Sportivo... selengkapnya
2 komentar
Bisa ngurus sim baru tak ktp kampar, masalah sim lama sudah lewat waktu
Untuk pengurasan SIM bpk bisa langsung datang ke Polrest terdekat bawa KTP & SIM lama, terimakasih..