PEKANBARU, Dealertoyotariau.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, sedang menyiapkan kebijakan baru, terkait regulasi penghapusan data kendaraan, bila surat tanda nomor kendaraan ( STNK) mati dalam waktu dua tahun berturut-turut. Korlantas sedang mengkaji kebijakan baru tersebut untuk bisa direalisasikan di tahun ini. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, secara aturan sudah jelas dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110. “Karena banyak kendaraan yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan. Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK,” ujar Refdi kepada Kompas.com beberapa waktu lalu. Kendaraan bermotor yang menunggak pajak lima tahunan (ganti pelat), kemudian dua tahun berikutnya masih belum membayar kewajibannya (total 7 tahun), maka data surat tanda nomor kendaraan ( STNK) akan dihapus. Baca juga: Penghapusan Data Kendaraan jika STNK Mati 2 Tahun Berlaku Tahun Ini Artinya, mobil itu bakal berstatus bodong dan ilegal berkendara di jalan untuk selama-lamanya, karena tidak akan ada opsi pemutihan lagi di masa depan. Peraturan itu akan dimulai tahun ini secara nasional dan berlaku untuk mobil dan sepeda motor. Misalnya, mobil atau motor yang pajak lima tahunannya habis pada 2019, kemudian tetap abai mengurus pajak pada 2020 dan 2021 (7 tahun berturut-turut), maka data kendaraan itu akan dihapus dan tidak bisa diregistrasi ulang alias menjadi “besi rongsokan”. Kendaraan itu tidak bisa digunakan lagi di jalan raya karena statusnya bodong. Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu taat membayar pajak. Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra, mengatakan, semua peraturannya masih disiapkan termasuk mengumpulkan data kendaraan bermotor dari semua wilayah di Indonesia. “Jadi sudah pasti tahun ini akan kita terapkan, tinggal menunggu peraturan Kapolri saja. Peraturan ini akan berlaku secara nasional,” ucap Halim ketika dihubungi kompas.com, Rabu (3/7/2019).
Ada Surat Peringatan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, menjelaskan, pemilik kendaraan yang bersangkutan itu, akan diberikan surat peringatan tiga kali dalam satu bulan sekali ke alamat yang terdaftar. Apabila tidak ada respons maka polisi punya kewenangan untuk menghapus data kendaraan itu. “Jadi tidak akan bisa didaftar ulang lagi selamanya. Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, jadi diharapkan pengguna mobil atau sepeda motor bisa taat pajak, jangan sampai telat membayar pajak,” kata Sumardji.
Sumber : kompas.com
Info dan Pemesanan Toyota wilayah Riau hubungi :
Senior Marketing Otomotif, Profesional dan Trusted
Jakarta – Adakah dari kamu yang baru membeli Kijang Innova diesel? Awas, jangan langsung diginiin supaya umur mobil awet. Membeli mobil baru tentu ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Misalnya saat kamu baru membeli Kijang Innova diesel, dari sisi pengendaraan... selengkapnya
Jakarta – Era digital tak lantas membuat warga Indonesia malas datang ke diler sebelum membeli sebuah kendaraan, khususnya mobil. Menurut hasil studi PT Toyota-Astra Motor (TAM), orang Indonesia masih suka sekali untuk datang ke diler dan melakukan test drive sebelum memutuskan membeli... selengkapnya
Liputan6.com, Yogyakarta – Hadirnya new Toyota Agya memberikan warna baru bagi industri otomotif Tanah Air. Sejak diperkenalkan sebulan lalu, penjualan mobil yang bermain di kelas low cost green car (LCGC) ini juga melejit. Ternyata, ada banyak faktor yang turut mendukung keberhasilan Agya di pasaran. Segala... selengkapnya
Belum ada komentar